Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah Nomor khusus untuk Guru atau Pendidik yang berada di naungan Kemenag. terusan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). pada tahun 2016 Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Kartu NPK yang digunakan untuk menyimpan perubahan Data Guru atau Pendidik yang ada di naungan Kemenag saja. NPK akan di keluarkan secara Otomatis bagi :
- Semua Guru yang berstatus PNS di naungan Kemenag
- Semua Guru yang telah memiliki NUPTK
Bagi yang belum mempunyai NUPTK atau masih PegID maka persyaratan mendapat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sebagai berikut:
- Pendidikan Akhir D-4 atau S-1
- Masa Kerja Minimal 2 Tahun
- Masuk Laporan pada Kemenag selama 2 Tahun ( empat semester)
Nomor Pendidik Kemenag (NPK) akan dijadikan persyaratan Mutlak dalam pengajuan Sertifikasi pada Kemenag pada Tahun 2016. dan status semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada SIMPATIKA harus aktif atau di tandai dengan bintang 4.
Demikian persyaratan untuk mengajukan NPK pada Kemenag diseluruh Indonesia.
Demikian persyaratan untuk mengajukan NPK pada Kemenag diseluruh Indonesia.