S12 memang tiap semester sekali dilakukan. Jadi bukan s12 yang kemarin-kemarin dipakai kembali. Sebab S12 berisikan Kode yang menerangkan Update berdasarkan tanggal. Pada setiap semester semua pendidik yang terdaftar pada PadamuNegeri diminta S12 pada PadamuNegeri Digunakan sebagai bukti PTK sudah melakukan Update data keseluruan Guna Validasi Data PTK dari Operator Sekolah untuk digunakan cetak S13 di Operator Dinas. dan sebagai Legalisasi Data Oleh Operator Dinas
Tahap Untuk Cetak S12 PadamuNegeri yaitu :
1. Log In PTK yang bersangkutan
2. Perbarui Data PTK Meliputi (Biodata, Riwayat Mengajar, Riwayat Pendidikan Diklat dan sertifikasi)
3. jika Ada perubahan, Cara nya Klik Tab yang akan ada Perubahan. lalu klik Tanda + (Tambah) untuk perubahan data PTK.
4. Jika Semua sudah Benar. klik Tombol (JadikanPermanen)
5. Centang Persetujuan Perubahan Data
6. Cetak Hasil Perubahan (S12) PTK