Tahapan proses sertifikasi guru ini dilakukan dengan tujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mana sebagai bagian dari proses penilaian kinerja agar mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi guru. Mengingat kuota sertifikasi guru nasional yang terbilang sangat terbatas, maka seluruh calon peserta akan bersaing secara cerdas agar dapat lolos masuk dalam program sertifikasi 2017 dan lolos untuk mengikuti PLPG 2017.
Sertifikasi guru dilakukan dengan menggunakan 3 pola yaitu Portofolio, PPG dan PLPG. Apabila guru tersebut diangkat sebelum 30 Desember 2005 maka menggunakan pola sertifikasi guru Portofolio dan PLPG. Sedangkan bagi guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 hingga 30 Desember 2016 maka akan menggunakan pola PPG.
Bagi calon peserta sertifikasi yang ingin mendaftar sertifikasi guru melalui jalur PLPG harus memiliki kriteria sebagai berikut :
Sertifikasi guru dilakukan dengan menggunakan 3 pola yaitu Portofolio, PPG dan PLPG. Apabila guru tersebut diangkat sebelum 30 Desember 2005 maka menggunakan pola sertifikasi guru Portofolio dan PLPG. Sedangkan bagi guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 hingga 30 Desember 2016 maka akan menggunakan pola PPG.
Bagi calon peserta sertifikasi yang ingin mendaftar sertifikasi guru melalui jalur PLPG harus memiliki kriteria sebagai berikut :
- Guru yang TMT dalam kurun waktu sebelum 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2017
- Ijazah minimal S1/D4
- Guru yang belum lulus PLPG tahun sebelumnya
- Calon yang telah terdaftar mengikuti PLPG tidak disyaratkan memiliki nilai minimal 5,5 pada UKG tahun sebelumya. Jadi, walaupun nilai UKG hanya 1 tetap berhak menjadi calon peserta PLPG. Namun peserta dengan nilai PLPG tinggi akan diprioritaskan menjadi peserta PLPG gelombang 2017
- PLPG dapat diikuti secara gratis karena dibiayai oleh pemerintah
Sedangkan bagi calon peserta sertifikat guru yang mendaftar melalui jalur PPGJ herus memiliki kriteria sebagai berikut :
- Guru yang TMT dalam kurun waktu setelah 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2017
- Ijazah minimal S1/D4
- Disyaratkan memenuhi skor UKG minimal 5,5
- Memiliki NUPTK