Home » » Prosedur Pembuatan Akte Kelahiran Anak

Prosedur Pembuatan Akte Kelahiran Anak

Hallo sobat ku operator semuanya. seorang operator Sekolah jika bersinggungan berkenaan dengan data seorang anak, baik itu Kartu Keluarga (KK) ataupun Akte Kelahiran. ternyata masih banyak permasalahan yang ada pada peserta didik. dari belum mengurus Kartu Keluarga kek,
sehingga menjadi ganjalan pemasukan data peserta didik oleh operator sekolah  ataupun juga permasalan akte kelahiran. dikarenakan seorang operator harus mencatat data pribadi masing masing peserta didik secara valid. agar dikemudian hari tidak merisaukan seorang operator sekolah. sebab seorang operator tidak boleh begitu saja mencontoh formulir Peserta didik dari orang tua saja. pada kenyataannya setelah sudah menginjak kelas 6 banyak diketemukan permasalahan dari nama peserta didik salah.

oleh karena itu kami informasikan prosedur pembuatan akte kelahiran :
  1. Fotocopi surat keterangan kelahiran bisa minta ditempat anak dilahirkan
  2. Fotocopi KTP Ayah dan ibu
  3. Fotocopi Surat Nikah
  4. Surat Keterangan kelahiran dari Kelurahan setempat
  5. Fotocopi KK (Kartu Keluarga) dari ayah dan ibu
  6. Membawa saksi 2 (dua) Pencatatan Pelaporan Kelahiran serta KTP keduanya

Alur Pembuatan Akte Kelahiran anak :
  1. Pemohon mendatangi bagian loket Pelayanan Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Pemohon mengisi formulir registrasi bermaterei
  3. Pemohon menandatangan Buku Pendaftaran akta kelahiran serta menghadirkan 2 orang saksi

Artikel favorit

Informasi Sertifikasi Guru Tahun 2016

PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 Peserta sertifikasi guru ditetapkan pada tahun 2016 sebagai berikut : a. Guru yang diangkat sebel...

Powered by Blogger.