SKTP belum Terbit |
1. Pembayaran Tunjangan dari Dana Pusat APBN
2. Pembayaran Tunjangan dari Dana APBD masing-masing.
Permasalah SKTP Terbit dan Tidak Terbit :
A. Guru Bersertifikat Pendidik yang sudah Terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan hasil input valid data Pendidik pada aplikasi dapodik oleh operator masing-masing Sekolah, ketelitian dan kesabaran para operator hingga data disinkronisasi ke admin P2TK Dikdas diterima secara valid dan memnuhi persyaratan, melalui prosedur :
- Memenuhi persyaratan secara data validasi
- Menunggu Validasi oleh P2TK DIKDAS/Verifikasi
- Data siap di terbitkan
- Data sudah di mendapatnkan SK
B. Guru Bersertifikat yang belum Terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Dikarenakan :
- Belum verval GTT
- JJM Belum memenuhi syarat
- Status Kepegawaian belum di pilih
- Riwayat Pendidikan belum terisi
- Sumber Gaji belum dipilih
- NUPTK bermasalah atau tidak sesuai database P2TK Dikdas
- Sekolah Induk belum dipilih
- JJM tidak memenuhi
- Jenis PTK belum dipilih
- Tempat tugas belum di isi