Pada Tahun 2015 Pemerintah akan menaikkan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan Gaji tersebut mengalami kenaikan sebesar 4 % dari gaji Pegawai Negeri Sipil di tahun 2014. inilah yang diupayakan oleh KemenPAN RB berkaitan dengan Gaji 13 Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). walapun sekarang masih belum dicairkan.
|
Kenaikan Gaji PNS 2015 |
Sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2015 Presiden Jokowi akan memberikan Legalitas untuk peraturan Pemerintah tentang kenaikan Gaji Bagi Pegawai Negeri Sipil. seperti biasanya Kenaikan Gaji bagi PNS akan segera direalisasikan setelah di resmikan oleh Presiden.