PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU JALUR PLPG TAHUN 2015 BAGI GURU RA/MADRASAH
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL (GPNS)
- Foto Copy SK CPNS dan PNS legalisir pejabat yang berwenang
- Memiliki masa kerja sebagai guru PNS atau Bukan PNS minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif; atau sudah menjadi guru RA/Madrasah per 31 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus.
- Foto Copy Kartu NUPTK terbaru
- SK Pembagian Tugas minimal 5 tahun terakhir dengan beban kerja minimal 6 JTM, dilegalisir oleh Kepala RA/Madrasah
- Jika mengajar tidak sesuai dengan latar belakang keahlian yang dimiliki, harus mempunyai pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu
- Foto Copy KTP yang masih berlaku
- Foto Copy Ijasah sarjana (S-1) atau Diploma (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan, dilegalisir oleh pihak yang berwenang
- Untuk keterangan bahwa perguruan tinggi sudah terakreditasi harus dibuktikan dengan foto copy akreditasi dari PT, atau bagi yang belum terakreditasi diharuskan melampirkan foto copy surat izin operasional PT.
Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2015, kecuali :
- Telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
- Mempunyai golongan IV/a
Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan :
- Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelaaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan
- mempunyai golongan sekurang kurangnya IV/b; atau
Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.