Home » , » PERSYARATAN PLPG 2015 PNS KEMENAG

PERSYARATAN PLPG 2015 PNS KEMENAG

PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU JALUR PLPG TAHUN 2015 BAGI GURU RA/MADRASAH

GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL (GPNS)

  • Foto Copy SK CPNS dan PNS legalisir pejabat yang berwenang
  1. Memiliki masa kerja sebagai guru PNS atau Bukan PNS minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif; atau sudah menjadi guru RA/Madrasah per 31 Desember 2005 sampai  sekarang secara terus menerus.
  2. Foto Copy Kartu NUPTK terbaru                             
  • SK Pembagian Tugas minimal 5 tahun terakhir dengan beban kerja minimal 6 JTM,  dilegalisir oleh Kepala RA/Madrasah
  • Jika mengajar tidak sesuai dengan latar belakang keahlian yang dimiliki, harus mempunyai pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu
  • Foto Copy KTP yang masih berlaku
  • Foto Copy Ijasah sarjana (S-1) atau Diploma (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan, dilegalisir oleh pihak yang berwenang
  • Untuk keterangan bahwa perguruan tinggi sudah terakreditasi harus dibuktikan dengan foto copy akreditasi dari PT, atau bagi yang belum terakreditasi diharuskan melampirkan foto copy surat izin operasional PT.
Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2015, kecuali :
  1. Telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
  2. Mempunyai golongan IV/a

Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan :
  1. Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelaaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan 
  2. mempunyai golongan sekurang kurangnya IV/b; atau
    Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.

Artikel favorit

Informasi Sertifikasi Guru Tahun 2016

PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 Peserta sertifikasi guru ditetapkan pada tahun 2016 sebagai berikut : a. Guru yang diangkat sebel...

Powered by Blogger.