BAGI GURU yang berada dinaungan Kemenag :
A. GURU BUKAN NEGERI SIPIL (GBPNS)
1. Foto Copy SK. Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisir oleh ketua Yayasan minimal 10 tahun TMT per 31 Desember 2005 sebagai guru
- Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) dari Kementerian Agama Bagi PNS, bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggaraan pendidikan/kepala satuan pendidikan, dan bagi guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.
- Memiliki masa kerja sebagai guru bukan PNS minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif; atau sudah menjadi guru RA/Madrasah per 31 Desember 2005 sampai sekarang secara terus menerus.
3. SK Pembagian Tugas minimal 5 tahun terakhir dengan beban kerja minimal 6 JTM, dilegalisir oleh Kepala RA/Madrasah
- Jika mengajar tidak sesuai dengan latar belakang keahlian yang dimiliki, harus mempunyai pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu
5. Foto Copy Ijasah sarjana (S-1) atau Diploma (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan, dilegalisir oleh pihak yang berwenang Untuk keterangan bahwa perguruan tinggi sudah terakreditasi harus dibuktikan dengan foto copy akreditasi dari PT, atau bagi yang belum terakreditasi diharuskan melampirkan foto copy surat izin operasional Perguruan Tinggi.
Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2015, kecuali :
- Telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
- Mempunyai golongan IV/a
6. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan :
- Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doctor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelaaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang kurangnya IV/b; atau
- Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.