Pemberian TPP bagi Guru akan berakhir pada tahun 2016. sebab aturan kedepan bahwa Tunjangan Profesi Pendidik akan diberikan bagi guru yang sudah memegang kelas sesuai dengan standar Dapodik yaitu 20 Siswa untuk setiap Rombongan belajar dalam satu kelas. adapun pemberian Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang kekurangan siswa hanya akan diterima bagi guru yang ada disekolah perkotaan. dan tidak akan diberlakukan Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru yang mengajar dibawah 20 Siswa alias kekurangan Siswa pada sekolah di daerah tertinggal, Terluar dan terdepan.
Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2015 akan dihapus karena sesuai dengan yang diterapkan oleh pemerintah sistem Penggajian Tunggal. sebab pegawai Negeri tidak boleh menerima doubel accounting ( Dua Gaji) dalam satu kerja. ini akan diterapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penerpan Sistem Penggajian Tunggal ada 2 Komponen saja yaitu Gaji Pokok dan Pencapaian Kinerja pada masing-masing pegawai Negeri.