Hallo sobat, Kini Guru Honorer di tahun 2015 mendapat terpaan angin segar dari surga. pasalnya kini telah keluar SK Buati mengenai Tunjangan Guru Honorer di sidoarjo. berikut isi SK nya :
Mendasari Keputusan Bupati Sidoarjo tanggal 28 Juli 2015 Nomor : 188/152/404.6.1/ 2015 tentang Tambahan Alokasi Formasi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2015, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan mengadakan pemenuhan formasi Guru Tidak Tetap dan Tenaga Tata UsahaSDN dengan kriteria sebagai berikut :
- Formasi Guru Tidak Tetap dan Tenaga Tata Usaha SDN dapat dipenuhi oleh Guru Tidak Tetap (GTT) dan Tenaga Tata Usaha SDN di sekolah yang bersangkutan dengan syarat telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan ;
- Tenaga Honorer Kategori 2 (K-2) menjadi prioritas pemenuhan Formasi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Tenaga Tata UsahaSDN ;
- Sedangkan yang bukan berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori 2 (K-2) dapat mengikuti proses pemenuhan Formasi Guru Tidak Tetap dan Tenaga Tata UsahaSDN dengan persyaratan sebagai berikut :
PERSYARATAN
1. UMUM
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
- Warga Negara Republik Indonesia ;
- WNI yang berdomosili di Sidoarjo ;
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
- Tidak pernah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik ;
- Sehat Jasmani, Rokhani dan bebas NAPZA yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah ;