PERSYARATAN KHUSUS GURU GTT DAN OPERATOR SEKOLAH DASAR TAHUN 2015
FORMASI GURU
- Telah mengajar sebagai Guru Kelas, Guru Penjaskes dan Guru Agama Islam pada SDN di sekolah yang bersangkutan berdasarkan surat pernyataan dari Kepala Sekolah mengetahui Kepala UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan ;
- Berijazah S-1/D-IV Kependidikan dengan ketentuan sebagai berikut ;
- Untuk Guru Kelas : PGSD, IPA/IPS, Matematika, Bhs. Indonesia, PPKn dan Sejarah
- Untuk Guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : Pendidikan keolahragaan
- Untuk Guru Agama Islam : Pendidikan Agama Islam.
- Berusia maksimal 40 Tahun dikecualikan bagi yang sudah mengabdi minimal 5 tahun ;
- Mempunyai masa kerja mengajar pada SDN yang bersangkutan minimal 2 (dua) tahun ;
- Mempunyai Surat Perjanjian Kerja dengan Kepala SDN yang bersangkutan pada tahun anggaran berjalan mengetahui Kepala UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan
FORMASI TENAGA TATA USAHA SDN :
- Telah bekerja sebagai Tenaga Tata Usaha pada SDN yang bersangkutan berdasarkan surat pernyataan dari Kepala Sekolah mengetahui Kepala UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan ;
- Berijazah minimal SMA/SMK ;
- Berusia maksimal 35 Tahun dikecualikan bagi yang sudah mengabdi minimal 5 tahun ;
- Diprioritaskan bagi Tenaga Tata Usaha yang mempunyai masa kerja paling lama bagi Sekolah yang mempunyai lebih dari satu Tenaga Tata Usaha ;
- Mempunyai masa kerja pada SDN yang bersangkutan minimal 2 (dua) tahun ;
- Mempunyai Surat Perjanjian Kerja dengan Kepala SDN yang bersangkutan pada tahun anggaran berjalan mengetahui Kepala UPTD Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan,