Dilansir dari KEMENDIKBUD akan mengadakan penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Non PNS
yang di sebut Impassing akan dilaksanakan secara bertahap khususnya Guru Pendidikan Dasar.
Berdasarkan Dapodikdas GBPNS yang bersyaratakan diberikan Nomor Urut sesuai dengan Sertifikat
pendidik, masa kerja dan usia. Bagi yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik dan bersyarat mengikuti Impassing agar segera mengirimkan berkas di alamat :
Informasi menunggu final sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyetaraan dari GBPNS.