PERSYARATAN INPASSING 2014
Dalam hal ini guru yang berstatus bukan PNS. dapat mengikuti Program Inpassing yang diselenggarakan oleh pemerintah. guna menyetarakan Gaji Guru PNS. dalam hal ini Guru mendapat hak disalam kesejahteraan walaupun Guru yang ada di Swasta. Guru Bukan PNS yang dapat mengikuti Inpassing yaitu Guru tetap yang mendapat legalisasi dari pemerintah dan mengajar minimal sudah 2 tahun terus menerus.
Persyaratan yang harus di penuhi oleh Peserta Inpassing 2014
antara lain :
1. Status Guru tetap di satuan Pendidikan terdaftar oelh pemerintah
2. Berijazah minimal S-1 dari Perguruan tinggi yang telah di akreditasi oleh DIKTI
3. Masa Kerja Minimal 2 tahun berjalan
4. Sudah mendapat sertifikat Pendidik
5. Usia maksimal 55 Tahun
6. Terdaftar sebagai guru dan memiliki NUPTK
7. Melaksanakan tugas sebagai guru yang berstatus aktif pada satuan pendidikan
8. Mempunyai beban mengajar yang sesuai dengan jenjang satuan pendidikan
Demikian infonya semoga berguna