Verifikasi dan Validasi data peserta Didik dilakukan oleh seorang operator jika terjadi kesalahan-kesalahan yang fatal. misalnya nama siswa, NISN dan tanggal lahir Peserta didik. dikarenakan aplikasi dapodik 3.00 menerapkan sitem penguncian pada NAMA dan TANGGAL LAHIR peserta Didik dan Juga Pendidik.
Setelah usai Operator melakukan pengimputan data sekaligus sudah melakukan Sinkronisasi atau pengirman data secara Online pada DAPODIK pusat. masih saja diketemukan kesalahan baik itu nama, NISN baik Tanggal lahir ataupun data yang tidak sesuai dengan data real pada siswa. inilah yang nantinya ketika lulus dan daftar di instansi pemerintah ataupun militer. tidak bisa berbuat apa-apa dikerenakan data tidak sesuan dengan realnya,. oleh karena itu Untuk melakukan perevisian data Peserta Didik pada Dapodik 3.00. mengenai NISN, Nama Peserta Didik, Orang Tua.
Setelah usai Operator melakukan pengimputan data sekaligus sudah melakukan Sinkronisasi atau pengirman data secara Online pada DAPODIK pusat. masih saja diketemukan kesalahan baik itu nama, NISN baik Tanggal lahir ataupun data yang tidak sesuai dengan data real pada siswa. inilah yang nantinya ketika lulus dan daftar di instansi pemerintah ataupun militer. tidak bisa berbuat apa-apa dikerenakan data tidak sesuan dengan realnya,. oleh karena itu Untuk melakukan perevisian data Peserta Didik pada Dapodik 3.00. mengenai NISN, Nama Peserta Didik, Orang Tua.
Maka yg harus diperhatikan sebelum memulai proses perevisian yaitu :
1. Field harus terisi semua
2. Data Upload scan tidak melibihi 800 Kb
3. format file JPG dan PNG
Data pendukung yang di syaratkan yaitu :
1. Kartu Keluarga
2. Akta kelahiran
3. SKHUN
4. Ijasah
Semuanya harus di bubuhi Legalisir oleh Kepala Sekolah sebelum melakukan proses Upload.