Home » , » Aplikasi Bantuan Siswa Miskin 2015

Aplikasi Bantuan Siswa Miskin 2015

Alamat situs http://pip.kemdikbud.go.id untuk Aplikasi terbaru bagi semua Operator Dapodik . Aplikasi PIP atau Aplikasi Verifikasi indonesia Pintar adalah aplikasi untuk verifikasi  dan penjaringan siswa miskin agar dapat menerima bantuan pendidikan. Aplikasi ini hanya bagi Operator Sekolah yang ada diseluruh tanah air agar dapat mengusulkan secara independen serta dapat memverifikasi  siapa saja yang berhak mendapat bantuan Pendidikan  dengan dibuktikan keluarga siswa merupakan keluarga yang kurang mampu yang mempunyai Kartu  perlindungan social dalam ranah mengetahui Kepala Desa Setempat.
Aplikasi Terbaru Operator Dapodik 2015 untuk Bantuan Siswa Miskin

Pada tahun 2014 Bantuan Siswa Miskin sudah dimasukkan dalam Aplikasi Dapodik, jadi semua siswa yang mendapat Kart Perlindungan Sosial atau KPS berhak untuk membawanya ke Operator Sekolah agar di imput dalam aplikasi Dapodik 3.03. Namun Dalam aplikasi terbaru ini bernama Aplikasi PIP atau Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar tidak hanya dapat mengimput Siswa yang Keluarganya Mendapat KPS atau Kartu Perlindungan Sosial  atau KKS dan KIP yang di imput di Aplikasi Dapodik. Melainkan Juga dapat Siswa yang tidak Mempunyai KPS/KKS dan KIP juga dapat diusulkan dalam Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar atau PIP dengan syarat :
  1. Siswa yang terjaring Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Siswa Yatim/ Piatu/ atau yatim Piatu.
  3. Siswa yang terkena dampak bencana Alam
  4.  Siswa yang Putus Sekolah Karena Keluarga Tidak punya Biaya
  5. Siswa yang termasuk keluarga kesulitan Ekonomi dengan pertimbangan khusus semisal kelainan fisik, siswa yang keluarganya kena PHK, Siswa dari keluarga terpidana dan anak yang berada di dalam LAPAS atau Lembaga Pemasyarakatan.
Semua yang tersebut diatas berhak untuk diajukan untuk menerima bantuan Pendidikan walaupun tanpa harus mempunyai KPS/KKS dan KIP. 

Artikel favorit

Informasi Sertifikasi Guru Tahun 2016

PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 Peserta sertifikasi guru ditetapkan pada tahun 2016 sebagai berikut : a. Guru yang diangkat sebel...

Powered by Blogger.