Alamat situs http://pip.kemdikbud.go.id untuk Aplikasi terbaru bagi semua Operator Dapodik . Aplikasi PIP atau Aplikasi Verifikasi indonesia Pintar adalah aplikasi untuk verifikasi dan penjaringan siswa miskin agar dapat menerima bantuan pendidikan. Aplikasi ini hanya bagi Operator Sekolah yang ada diseluruh tanah air agar dapat mengusulkan secara independen serta dapat memverifikasi siapa saja yang berhak mendapat bantuan Pendidikan dengan dibuktikan keluarga siswa merupakan keluarga yang kurang mampu yang mempunyai Kartu perlindungan social dalam ranah mengetahui Kepala Desa Setempat.
Pada tahun 2014 Bantuan Siswa Miskin sudah dimasukkan dalam Aplikasi Dapodik, jadi semua siswa yang mendapat Kart Perlindungan Sosial atau KPS berhak untuk membawanya ke Operator Sekolah agar di imput dalam aplikasi Dapodik 3.03. Namun Dalam aplikasi terbaru ini bernama Aplikasi PIP atau Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar tidak hanya dapat mengimput Siswa yang Keluarganya Mendapat KPS atau Kartu Perlindungan Sosial atau KKS dan KIP yang di imput di Aplikasi Dapodik. Melainkan Juga dapat Siswa yang tidak Mempunyai KPS/KKS dan KIP juga dapat diusulkan dalam Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar atau PIP dengan syarat :
- Siswa yang terjaring Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa Yatim/ Piatu/ atau yatim Piatu.
- Siswa yang terkena dampak bencana Alam
- Siswa yang Putus Sekolah Karena Keluarga Tidak punya Biaya
- Siswa yang termasuk keluarga kesulitan Ekonomi dengan pertimbangan khusus semisal kelainan fisik, siswa yang keluarganya kena PHK, Siswa dari keluarga terpidana dan anak yang berada di dalam LAPAS atau Lembaga Pemasyarakatan.
Semua yang tersebut diatas berhak untuk diajukan untuk menerima bantuan Pendidikan walaupun tanpa harus mempunyai KPS/KKS dan KIP.