Upaya yang dilakukan Guru Honorer K2 dibawah Naungan PGRI Pusat tidak surut-surutnya semangat dalam menuntut agar Kebijakan Sebagai Payung Hukum dalam menuntaskan Tenaga Honorer Kategori 2 untuk menjadi CPNS masih terus berlanjut. Upaya kali ini ialah menyatakan 9 (Sembilan) Langkah dalam Menuntaskan Tenaga Honorer Kategori 2 pada Menpan RB yang berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Pertama pada PP 56 Tahun 2012.
Dalam Perumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penuntasan Tenaga Honorer K2 sudah terselesaikan dengan baik. Dalam Perumusan ini mengahasilkan Pernyataan Sikap Presiden RI dan Menpan RB tentang penuntasan Tenaga Honorer K2. Surat yang telah diajukan RDPU kepada Komisi II DPR RI Pusat sebelum diajukan kepada Panitia Kerja komisi II tentang Penuntasan Tenaga Honorer K2 kini sudah mulai Bekerja. Dengan Agenda Utama yaitu :
- Pelaksanaan 9 (Sembilan) Langkah penuntasan Tenaga Honorer K2 untuk menjadi CPNS dalam Hal ini adalah Presiden dan Menteri PAN RB.
- Membahas Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penuntasan Tenaga Honorer K2 menjadi CPNS oleh Komisi II DPR RI.
Upaya inilah menjadi titik terang bagi Honorer K2 dalam hal ini seuai denga tuntutannya agar diangkat Menjadi CPNS. Sebab Agenda inilah yang dapat menuntaskan secara keseluruan agar semua Honorer K2 dapat menjadi CPNS semua. Dan semoga menjadi terusan cerita dan jalan bagi rekan – rekan Guru Non Honorer II. Amin. Kutipan Bapak Iwan Ali Darmawan Selaku Staf Ahli komisi II DPR RI. 10 Mei 2015