Home » » Persyaratan Gaji Guru Honorer dari APBN

Persyaratan Gaji Guru Honorer dari APBN

Persyaratan Guru Honorer mendapat gaji dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) merupakan salah satu harapan dari para guru honorer yang sekarang ini masih setia mengajar di masing-masing sekolah di Indonesia. Istilah Guru Honorer yaitu Guru Non PNS yang masih mengajar di sekolah yang bermacam-macam SK Pengangkatan Guru Honorer tersebut. Adakalahnya dari sekolah dan ada yang mendapat SK Pengangkatan langsung dari Pemda atau Pemerintah yang berwenang dalam naungan Pendidikan. Apalagi beberapa waktu lalu telah muncul berita bahwa Dana BOS dilarang untuk menggaji Guru Honorer. Akhirnya sekarang muncul harapan untuk para guru honorer ini untuk meningkatkan sedikit kesejahteraannya.

Menurut Made Arya Wijaya selaku Kasubdit Pengembangan Sistem Penganggaran pada Ditjen Anggaran Kemenkeu mengatakan “ Guru Non-PNS dalam Hal ini guru Guru Honorer atau guru honorer bisa mendapatkan gaji yang ditanggung oleh APBN, namun harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh Pemerintah”.

Persyaratan Guru honorer ini agar mendapatkan gaji dari APBN adalah jika guru tersebut diangkat oleh Pemerintah, Pemda, atau pihak swasta yang bersangkutan yang diusulkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kemenkeu. Jika Guru Honorer tersebut  diangkat oleh Sekolahannya sendiri. Maka tidak memenuhi persyaratan mendapat Gaji dari APBN. Jadi disini hanya guru yang diangkat oleh pemerintah saja yang akan mendapatkan gaji dari APBN. Banyak pro dan kontra terhadap kebijakan ini ada yang beranggapan positif dan ada juga yang beranggapan negatif.

Seperti kita tahu sebagian besar Guru honorer ini diangkat oleh sekolah masing-masing, dan hal ini tentu saja tidak akan mendapatkan gaji dari APBN. Tetapi kita berharap saja semoga masing-masing Pemda di Indonesia dapat mengangkat semua guru honorer yang sebelumnya diangkat oleh sekolah masing-masing, sehingga kita semua dapat sedikit merasakan kesejahteraan seperti yang dirasakan oleh semua Guru PNS di Indonesia. Minimal ada perubahan walaupun tidak harus sama Gajinya dengan Guru PNS yang berdasarkan Pangkat dan Golongan.

Artikel favorit

Informasi Sertifikasi Guru Tahun 2016

PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 Peserta sertifikasi guru ditetapkan pada tahun 2016 sebagai berikut : a. Guru yang diangkat sebel...

Powered by Blogger.