Home » , » Peraturan PLPG 2015

Peraturan PLPG 2015

PLPG 2015 segera dilaksanakan, walau belum diketahui dengan pasti kapankah pelaksanaan PLGP 2015 dilaksanakan, namun peserta yang akan mengikuti PLPG sudah bisa diketahui lewat sergur.kemdiknas.go.id. Peserta PLPG tahun 2015 ini sebagian adalah peserta PLPG tahun sebelumnya yang belum lulus, sebagian besar lagi adalah peserta baru. Tentu Bapak Ibu guru bertanya-tanya apa dan bagaimana PLPG tersebut. simpulan dari buku panduan PLPG yang diterbitkan oleh Kemdikbud.

PLPG 2015

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) merupakan salah satu pola Sertifikasi untuk guru dalam jabatan sebagai upaya dalam peningkatan mutu profesi guru. Peserta PLPG adalah guru yang telah sudah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA), yang berasal dari guru kelas, guru mata pelajaran (MAPEL), guru bimbingan dan konseling (BK) atau juga konselor di sekolah.

Bagi Peserta yang mengikuti PLPG harus membawa :
  1. Buku Panduan Guru (Buku Guru)
  2. Buku Teks Pelajaran (Buku Siswa) yang ditetapkan sebagai dokumen kurikulum 2013 ataupun KTSP. Disamping itu juga peserta PLPG diharapkan untuk membawa dokumen pendukung kurikulum 2013 (SKL, standar isi, standar proses, standar penilaian), 
  3. dan RPP sebagai acuan, serta referensi yang relevan sesuai bidang keahlian masing-masing. 
bagi guru yang mengampu mata pelajaran yang belum tersedia Buku Guru dan Buku Siswa, wajib membawa contoh RPP yang sesuai dengan Kurikulum 2013/KTSP dan buku atau referensi yang relevan.

Bagi Guru BK membawa buku-buku yang berkaitan dengan Bimbingan Konseling (BK), ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (MENPAN) No. 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, program penyelenggaraan bimbingan dan konseling, contoh laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling, membawa :
  1. contoh instrumen asesmen, 
  2. contoh media  serta pendukung penyelenggaraan layanan Bimbingan konseling (BK).
di Tahun 2014 lalu PLPG diselenggarakan selama 10 hari dengan bobot 90 Jam Pembelajaran, dengan alokasi 40 Jam Pelajaran teori  dan 50 Jam Pelajaran praktik. Satu JP setara dengan 50 menit. Demikian smoga bermanfaat.

Artikel favorit

Informasi Sertifikasi Guru Tahun 2016

PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 Peserta sertifikasi guru ditetapkan pada tahun 2016 sebagai berikut : a. Guru yang diangkat sebel...

Powered by Blogger.