Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) merupakan salah satu pola Sertifikasi untuk guru dalam jabatan sebagai upaya dalam peningkatan mutu profesi guru. Peserta PLPG adalah guru yang telah sudah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA), yang berasal dari guru kelas, guru mata pelajaran (MAPEL), guru bimbingan dan konseling (BK) atau juga konselor di sekolah.
Bagi Peserta yang mengikuti PLPG harus membawa :
- Buku Panduan Guru (Buku Guru)
- Buku Teks Pelajaran (Buku Siswa) yang ditetapkan sebagai dokumen kurikulum 2013 ataupun KTSP. Disamping itu juga peserta PLPG diharapkan untuk membawa dokumen pendukung kurikulum 2013 (SKL, standar isi, standar proses, standar penilaian),
- dan RPP sebagai acuan, serta referensi yang relevan sesuai bidang keahlian masing-masing.
Bagi Guru BK membawa buku-buku yang berkaitan dengan Bimbingan Konseling (BK), ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (MENPAN) No. 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, program penyelenggaraan bimbingan dan konseling, contoh laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling, membawa :
- contoh instrumen asesmen,
- contoh media serta pendukung penyelenggaraan layanan Bimbingan konseling (BK).