Penelitian Tindakan Kelas (PTK) sebagai salah satu syarat bagi seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Kenaikan Pangkat. Seorang guru harus membuat karya Ilmiah inovasi sebagai salah satu media perubahan yang terangkum dalam istilah Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Karena Proses Kenaikan Tingkat berdasarkan Permenpan RB No. 16 Tahun 2009 dulu sudah diberlakukan tentang Jabatan Fungsional Guru. Sejak diberlakukannya peraturan tersebut dinilai mempersulit guru yang notabene kena imbas Peraturan tersebut.
Karena sebelum diberlakukan Peraturan tersebut, tidak ada yang namanya guru harus membuat PTK. Hanya mahasiswa yang menduduki jurusan PGSD ada salahsatu Mata Kuliah PTK. Sedangkan PTK bagi guru yang belum pernah membuat Penelitian Tindakan Kelas terasa Asing dan runyam. Membuat karya ilmiyah menrupakan suatu momok umum yang dihadapi oleh seorang guru. Karena membuat PTK perlu pembiasaan bagi seorang Guru disetiap saat mereka Mengajar. Tanpa pembiasaan yang dilakukan oleh seorang guru maka mereka memerlukan waktu senggang setelah mengajar. Lebih-lebih bagi seorang Guru yang sudah sertifikasi wajib mengemban Jam pelajaran 24 Jam dalam seminggu.
PGRI Pusat dalam hal ini dikemukakan oleh Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd mengemukakan dalam seminar Bahwa membuat Penelitian tindakan Kelas atau Karya ilmiah yang inovatif Penilaian yang paling terbesar ketimbang penilaian –penilaian yang lainnya dalam ranah Point kenaikan tingkat yang dilakukan oleh seorang Guru dalam hal ini. Dan lebih besar lagi kalau Penelitian Tindakan Kelas atau Karya Ilmiah Mereka Membawa perubahan baik pada Pendidikan disekolah sekaligus diseminarkan kepada kurang lebih 15 Guru dari tiga sekolah ditempat mereka, disertai dengan adanya Notulen, berita acara dan daftar hadir serta Foto-foto sebagai bukti otentik Penelitian Tindakan Kelas atau Karya Ilmiah mereka sudah pernah diseminarkan.
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat bagi Sobat guru yang hendak melakukan Kenaikan Tingkat.