Operator Sekolah mendapatkan kehormatan oleh semua Guru baik PNS maupun yang Non PNS disaat-saat mereka bekerja untuk memasukkan data Guru pada setiap Semester untuk pengajuan untuk mendapatkan SK Tunjangan Profesi maupun SK Tunjangan Fungsional.
Sungguh malang nasib seorang operator Sekolah, di bulan-bulan ini telah terbit SK Tunjangan Profesi . Kadang mendapat kecaman karena ada yang masih bermasalah TUnjangan Profesi sebab Data oleh Guru PNS yang Sertifikasi tidak valid. Kadang juga mendapat kecaman dari Guru Non PNS karena SK Tunjangan Fungsional Mereka Tidak ada. Padahal SK Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS yang berdasarkan Quota atau Jatah Guru yang menerima Tunjangan Fungsional dari pusat yang dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten setempat dari Daftar yang diperoleh dari UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan. Siapa saja nama-nama yang berhak mendapat SK tunjangan Fungsional.
Dan sebagian besar Guru PNS Maupun Non PNS masih penasaran bagaimana
rupa Bukti Guru yang mendapat SK Tunjangan Fungsional. Kali ini akan
kami suguhkan tampilan hasil bukti Guru Non PNS mendapatkan SK tunjangan
Fungsional. Silahkan anda meminta operator untuk mengeluarkan hasil
dapodiknya atau anda sendiri mengecek Dapodik anda sendiri. Dan anda
liat dibagian Tunjangan. Apakah bagian Tunjangan Fungsional tercetak
Tebal. Jika Bagian Tunjangan Fungsional anda tercetak tebal. Maka itu
bukti anda mendapat SK tunjangan Fungsional secara Resmi. Lalu klik
bagian Tebal Tunjangan Fungsional anda. Lihat Tampilannya sebagai
berikut :
SK Tunjangan Fungsional, SKTP 2015 |