Dikarenakan adanya Kebijakan tentang pengajuan NUPTK baru tahun 2015 ini merupakan tindak lanjut Program Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2015 serta Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) 2015.
Pengajuan NUPTK baru yang kami kutip dari Kepala BPSDMPK-PMP pada Tanggal 30 April 2015. untuk Guru, Pengawas dan Kepala Sekolah yang tidak memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK dengan syarat :
A. Guru serta Pengawas Sekolah status PNS :
- Memiliki kualifikasi akademik S-1 (Sarjana) atau D-4 (Diploma 4) yang diproleh dari LPTK/PT Negeri yang mempunyai Program Studi terakreditasi. Untuk LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi dari Kopertis Setempat.
- Mempunyai SK Ketetapan PNS/CPNS.
B. Guru Non PNS di dalam naungan Sekolah Negeri :
- Memiliki kualifikasi akademik S-1 (Sarjana) atau D-4 (Diploma 4) yang diproleh dari LPTK/PT Negeri yang mempunyai Program Studi terakreditasi. Untuk LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi dari Kopertis Setempat.
- Mempunyai SK Pengangkatan dari Pemkot/Pemkab atau Pemda serta menyatakan pembayaran gaji berasal dari Pemerintah kota/Kabupaten/Propinsi setempat
C. Guru Non PNS dinaungan Sekolah Swasta
- Memiliki kualifikasi akademik S-1 (Sarjana) atau D-4 (Diploma 4) yang diproleh dari LPTK/PT Negeri yang mempunyai Program Studi terakreditasi. Untuk LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan adanya surat keterangan akreditasi dari Kopertis Setempat.
- Mempunyai SK Pengangkatan Sebagai Guru dari Penyelenggara Pendidikan minimal 2 (dua) Tahun secara terus menerus terhitung hingga Per Januari 2015.
Penerbitan NUPTK bisa diproses jika anda sudah melakukan Pengajuan pada Aplikasi Padamu Negeri sepenuhnya. karena di dalam aplikasi Padamu Negeri, NUPTK dijadikan kode refrensi utama bagi guru untuk digunakan apabila ada rogram Sertifikasi Guru, Tunjangan serta Uji Kompetensi Guru serta lain-lain.